Kamis, 05 Maret 2009

SARAN KEPADA MUI

ASSALAAMUALAIKUM WR.WB:

Kami menyarankan kepada bapak Ketua Umum MUI kiranya berkenan membaca SARAN SANGAT PENTING DAN URGENT KAMI dibawah ini



MUI sudah mempunyai nama besar, oleh karena itu kiranya akan sangat bermanfaat agar setelah mempelajari Blog kami seluruhnya segera mengeluarkan Fatwa yang benar mengenai 7 pasal dalam UU No 1 Tahun 1974 yang bertentangan dengan kebebasan beribadah umat Islam di Indonesia.





DIBAWAH INI IALAH KEADAAN NEGARA TURKI SESAAT SETELAH TERKENA GEMPA BUMI DAHSYAT PADA TAHUN 1999.
Dibawah ini ialah keadaan negara Turki sesaat setelah terkena Gempa Bumi Dahsyat pada tahun 1999, yang mengakibatkan puluhan ribu gedung-gedung termasuk mall dll runtuh, ratusan ribu penduduk kehilangan tempat tinggal, dan puluhan ribu jiwa meninggal, ratusan ribu lainnya luka berat dan lua ringan.

GAMBAR INI ADALAH SALAH SATU AKIBAT GEMPA BUMI DI TURKI, SUATU NEGARA YANG SEMENJAK MENJADI REPUBLIK, MELARANG TULISAN ARAB, TIDAK MENDIDIK BANGSANYA ISI KITAB SUCI, DAN MELARANG POLIGAMI 100%, POLIGAMI DIANGGAP HARAM, MAKA TUHAN 2 KALI MENGGEMPUR TURKI DENGAN GEMPA DAHSYAT YANG TERAKHIR TAHUN 1999, YANG MENGAKIBATKAN PULUHAN RIBU GEDUNG HANCUR TERMASUK MALL-MALL, DAN RATUSAN RIBU PENDUDUK KEHILANGAN RUMAH MAEREKA, PULUHAN RIBU MENINGGAL, DAN RATUSAN RIBU LUKA BERAT DAN RINGAN.
SAAT INI INDONESIA JUGA KONDISINYA SAMA, TIDAK MENDIDIK KITAB SUCI TERHADAP RAKYAT, POLIGAMI SEDANG DALAM PROSES DILARANG, 100%, DRAFTNYA SUDSAH SAMPAI DISETNEG, TAPI MUI TA BERBUAT APA-APA SAMA SEKALI, MALAH MEMBENARKAN ISI UU NO 1 TAHUN 1974 SELURUH PASALNYA, PADAHAL ADA 7 PASAL YANG BERTENTENGAN DENGAN HAK BERIBADAH UMAT ISLAM DAN BERTENTANGAN DENGAN UUDRI TAHUN 1945

SARAN KEPADA MUI AGAR LEBIH FOCUS MEMBELA AGAMA TUHAN

MUI pada awal berdirinya lebih berani untuk membela kepentingan umat Islam dalam menjalankan ibadahnya. MUI pada waktu itu memang benar-benar membela agama Tuhan. Dan kalau tak salah Ketua Umum pertamanya ialah Prof DR. Hamka.
Memang beberapa kali pemerintah pada waktu itu mengadakan pendekatan pada MUI agar tidak berseberangan dengan berbagai kebijakan pemerintah RI. Dalam hal ini ialah termasuk kebijakan menag pada waktu itu, maklumlah karena pada masa itu kepala negaranya seorang Jenderal, yaitu Jenderal Soeharto, maka menteri agamanya juga kebanyakan berlatar belakang jenderal militer, walaupun tidak semuanya.
Sangat berbeda dengan MUI sekarang banyak pengurus atrau anggotanya berlatar belakang mantan pegawai depag, jadi sudah banyaklah yang berpikir tidak terlalu berani berseberangan dengan kepentingan pemerintah yang sangat bisa merugikan kepentingan umat Islam disengaja ataupun tidak.

Oleh karena itu saya penulis blog ini menyarankan agar MUI berpikir dan mulai lebih menyempurnakan diri dengan mulai memfocuskan kepada kepentingan membela agama Tuhan yang 100% benar, bukan kepentingan pemerintah dan mencari pembenaran melalui menag atau departemen terkait.

APA LATAR BELAKANG SAYA MEMBERI SARAN?
1. Sering munculnya kasus penyimpangan terhadap agama Islam, seperti adanya kasus nabi-nabi palsu
2. Kasus Ahmadiah yang berlarut-larut
3. Kasus UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan soal poligami yang kontroversial dan nyata-nyata merugikan pemeluk agama Islam dan keluarganya
4. Beberapa Ustad yang dihujat karena pernikahan poligami dan pernikahan dini padahal juga ada pasal dalam UU Perlindungan Anak yang perlu disarankan diubah oleh MUI dan banyak Ormas Islam atau Partai Islam.
4. Telah dibuatnya draft UU Perkawinan yang baru yang saat ini ada di Setneg yang akan menghukum orang Islam yang akan nikah siri, sedangkan yang terang-terangan berzina di lokalisasi-lokalisasi pelacuran tidak dihukum, mestinya UU yang baru ini akan menghukum orang yang mengunjungi dan berzina di lokalisasi pelacuran
5. Mana peran MUI? Segeralah bertindak dan berani berbeda dengan menag dst!
6. Ada 7 pasal dalam UU No 1 Tahun 1974 yang berlawanan dengan kepentingan dan hak beribadah umat Islam, saya yakin tokoh-tokoh MUI tidak tahu mana 7 pasal yang bertentangan dengan hak beribadah umat Islam dan bertentangan dengan hak beribadah anak-anak umat Islam, bertentangan dengan HAM anak-anak Islam yang tidak bisa mendapatkan akte kelahiran, tidak mendapatkan hak bersekolah, tidak mendapatkan hak bekerja, tidak mendapatkan paspor untuk Umroh dan ibadah Haji, yang semuanya itu dampak dari adanya 7 pasal dalam UU Perkawinan terkait masalah untuk mempersulit poligami
7. Karena tahu saja tidak, apalagi memperjuangkanya bukan?

8. Kalau poligami tidak dipersulit, tentu saja pernikahan siri akan berkurang

9. Karena MUI tidak tahu kalau dalam UU Perkawinan nasional banyak yang bertentangan dengan hak orang Islam dan melanggar UUDRI 1945, maka MUI diam saja, padahal UU perkawinan berdampak merugikan anak-anak Islam, tidak dapat akte, tidak dapat warisan, tidak dapat sekolah, tidak dapat bekerja, tidak dapat umroh dan haji karena tak ada akte, tak KTP, tak ada paspor, lantas apa kerja MUI?

Agar MUI lebih memahami dan mengerti saran saya dan mencari Ridho Tuhan Yang Maha Esa silahkan klik 20 blog saya links melalui addres:

http://melanggar-ham-anak.blogspot.com/

dan blog-blog lanjutannya ditiap akhir blog yang sedang dibaca.